Salah satu jenis penyuntingan naskah, ada yang disebut sebagai penyuntingan substantif. Yakni, penyuntingan yang berada di level paling atas dari tiga jenis penyuntingan naskah yang dikenal.


Dalam penyuntingan jenis ini, tugas seorang penyunting atau editor naskah cukup berat. Karena, harus melakukan pekerjaan yang lebih ekstra. Karena naskah yang dikirim sangatlah mentah.

Terkadang seorang editor harus menyelami arah tulisan tersebut mau ke mana. Kadang juga ia harus menjadi orang lain (dalam hal ini penulis-red) untuk memahami maksud di tulisan tersebut.

Lalu, kira-kira, apa saja tugas seorang editor saat penyuntingan substantif? Dikutip dari Kompasiana.com beberapa tugas penyuntingan substantif tersebut adalah :

- Menyusun ulang kalimat
- Menghapus beberapa bagian tulisan dalam kalimat ataupun paragraf yang dianggap tidak perlu
- Memindahkan urutan penulisan
- Menambah atau menghapus detail tulisan
- Atau bahkan, mengutak-atik konten tulisan tersebut

Namun dengan satu rambu : Tidak mengubah ide utama dan gagasan yang ingin disampaikan.

Dalam kasus penulisan naskah berita yang saya temui berikut contoh penyuntingan substantif untuk penulisan naskah berita :

Polres Musi Banyuasin - Jajaran  Unit Reskrim Polsek Babat Supat Resort Muba membekuk SAMSU ALAM (46), terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Senin (290719) pagi kemaren sekira pukul 10.00 wib.

Bandar narkoba asal dusun Blido desa simpang Tungkal kec.tungkal jaya kab Muba ini diciduk setelah aparat unit Reskrim mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di jalan Palembang - Jambi dusun II desa sukamaju kec. Babat supat. Dipimpin Langsung oleh Kanit Reskrim IPDA SUNARDI, SH beserta personilnya berhasil menciduk tersangka dan barang buktinya berupa 1(satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,6 Gr seharga Rp.9.000.000,- (sembilan juta) 1(satu) unit sepeda motor warna putih Revo BG 3411 BAK dan uang kertas sebanyak 2(dua) lembar pecahan Rp.50.000,- dan Rp.20.000,-(dua puluh ribu).""dalam OPS Antik ini kita berhasil mengamankan bandar, barang bukti sudah kita amankan dan kita langsung limpahkan ke sat res narkoba polres Muba""ujar Kapolres Muba AKBP ANDES PURWANTI, S.E, M.M melalui Kapolsek IPTU MARZUKI, S.H bebernya pada humas polres Muba. Ditambahkan zuki, tersangka sendiri kita lakukan pengejaran yang akhirnya kita dapatkan beserta barang bukti yang diakuinya berada didalam kantong celananya, selanjutnya tersangka dibawa kemapolsek dan langsung diserahkan ke sat res narkoba polres Muba.

Dan berikut contoh hasil penyuntingannya :

Jajaran Polisi Resort Musi Banyuasin tak lelah memberantas peredaran barang haram narkotika. Melalui Unit Reskrim Polsek Babat Supat Resort Muba membekuk tersangka pengedar Samsu Alam (46), terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Senin (29/7/2019) pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Informasi di lapangan, bandar narkoba asal dusun Blido Desa Simpang Tungkal kecamatan Tungkal Jaya ini diciduk setelah aparat unit Reskrim mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di jalan Palembang - Jambi Dusun II Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat. 

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Sunardi, SH beserta personilnya, tersangka berhasil diciduk dan diamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis shabu seberat 5,6 gram dan ditaksir  senilai Rp.9.000.000,-. 

Selain itu, dari tangan tersangka juga diamankan satu unit sepeda motor warna putih Revo BG 3411 BAK dan sejumlah pecahan uang kertas Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu.

“Dalam OPS Antik ini, kita berhasil mengamankan seorang bandar. Untuk barang bukti sudah kita amankan dan kita langsung limpahkan ke Sat res narkoba Polres Muba," ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Iptu Marzuki, SH. 

Ditambahkan Zuki, saat penggeledahan, dari badan tersangka didapatkan barang bukti berupa serbuk butih diduga narkoba jenis Shabu yang berada di dalam kantong celananya. “Tersangka dibawa ke Mapolsek dan langsung diserahkan ke Sat res Narkoba Polres Muba,” ujar Zuki. 

Terlihat beberapa kata dalam suatu paragraf terpaksa dipenggal karena tidak baku dan tidak efisien. Tulisan di atas sebenarnya masih banyak kekurangan, terutama jika dilihat dari kaidah penulisan berita yang mengedepankan checks and balances. Tidak ditemukan keterangan dari tersangka. Hal tersebut wajar, karena sumber dari naskah ini berasal dari Humas Kepolisian.

Namun setidaknya, contoh hasil penyuntingan naskah tipe substantif di atas, cukuplah untuk kita belajar. Semoga membantu. Salam literasi. (*)